KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa terus mendorong peningkatan profesionalitas tenaga pemasar, termasuk melalui kewajiban sertifikasi kompetensi. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai langkah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pemasar yang dimulai sejak 1 Juli 2026 merupakan hal penting dalam meningkatkan kualitas agen. Menurutnya, sertifikasi berbasis standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI dapat menjadi dasar bagi peningkatan profesionalitas tenaga pemasar.
Kejar Profesionalisme Agen Asuransi, Sertifikasi Perlu Dibarengi Penguatan Kompetensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa terus mendorong peningkatan profesionalitas tenaga pemasar, termasuk melalui kewajiban sertifikasi kompetensi. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai langkah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pemasar yang dimulai sejak 1 Juli 2026 merupakan hal penting dalam meningkatkan kualitas agen. Menurutnya, sertifikasi berbasis standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI dapat menjadi dasar bagi peningkatan profesionalitas tenaga pemasar.
TAG: