KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB). Adik Presiden Prabowo Subianto tersebut menilai, pemerintah perlu memperkuat reformasi perpajakan dan memperluas digitalisasi ekonomi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia terhadap PDB masih berada di kisaran 12%. Angka tersebut, menurut dia, tertinggal dibandingkan Kamboja yang mencapai 18% dan Vietnam sebesar 23%.
“13 tahun yang lalu, 12% dari PDB, dan hari ini masih 12% dari PDB,” ujar Hashim dalam agenda
Prasasti Indonesia Policy Forum 2026, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: DJP Mengaku Tak Sembarangan Gunakan AI, Kerahasiaan Data Wajib Pajak Jadi Prioritas Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Kamboja yang menurutnya berhasil meningkatkan rasio penerimaan negara dari 9% menjadi 18% dalam kurun waktu sekitar satu dekade. Hashim menilai, stagnasi rasio penerimaan negara Indonesia menunjukkan perlunya kemauan politik yang kuat untuk menjalankan reformasi. Menurut dia, pemerintah juga harus mengatasi resistensi birokrasi yang selama ini menghambat pelaksanaan reformasi. “Faktanya, rasio pendapatan kita rendah karena tidak ada kemauan politik, menurut pendapat saya, dan pendapat Presiden Prabowo,” katanya. Hashim mengatakan, Prabowo menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia dapat meningkat hingga setara dengan Kamboja, yakni 18% terhadap PDB, dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Salah satu langkah yang disoroti Hashim adalah penerapan sistem perpajakan elektronik. Ia mengatakan, program tersebut mulai berjalan sekitar satu hingga dua pekan sebelum pernyataannya disampaikan.
Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Cara DJP Lacak Potensi Pajak Sektor Sawit Menurut Hashim, sistem tersebut akan mengandalkan mesin untuk membantu proses pemungutan pajak, penerimaan negara, dan royalti. Penerapan teknologi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menghimpun penerimaan dari aktivitas ekonomi. Dalam konteks administrasi perpajakan, digitalisasi dapat mencakup integrasi data wajib pajak, pencatatan transaksi elektronik, validasi data, serta pemantauan pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan data yang lebih terintegrasi, otoritas pajak berpeluang mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan dan aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara optimal. Hashim memperkirakan, selisih rasio penerimaan negara Indonesia dan Kamboja sebesar 6 poin persentase setara dengan US$ 90 miliar per tahun. Ia menyebut PDB Indonesia secara nominal berada di kisaran US$ 1,4 triliun hingga US$ 1,5 triliun per tahun. Menurut perhitungan yang disampaikan Hashim dengan mengutip Jim Lee, potensi penerimaan yang belum tergali tersebut mencapai US$ 90 miliar per tahun, atau sekitar Rp 1.500 triliun.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kembangkan AI untuk Pantau Kekayaan Kelompok Crazy Rich Hashim menilai, apabila Indonesia mampu meningkatkan penerimaan negara seperti yang dilakukan Kamboja, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memperkuat perekonomian nasional. Selain reformasi perpajakan, Hashim menyoroti besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara memadai dalam sistem formal atau yang disebutnya sebagai ekonomi abu-abu. Ia mencontohkan transaksi jasa yang tidak disertai faktur, seperti jasa tukang cukur dan pijat. Menurut Hashim, Bank Dunia memperkirakan porsi ekonomi abu-abu Indonesia mencapai 35% hingga 40% dari ekonomi nominal. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut estimasi hingga 45%. “Jadi, menurut Bank Dunia, mereka memperkirakan bahwa ekonomi abu-abu di Indonesia sekitar 35% hingga 40% dari ekonomi nominal,” katanya. Besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut dinilai membuka peluang untuk memperluas basis penerimaan negara. Namun, nilai ekonomi informal tidak dapat langsung disamakan dengan potensi pajak yang bisa dipungut, sebab tidak seluruh aktivitas tersebut otomatis menjadi objek pajak atau menghasilkan kewajiban pajak. Untuk memperluas pencatatan aktivitas ekonomi, Hashim mengatakan pemerintah mendorong digitalisasi transaksi masyarakat, termasuk melalui perluasan akses rekening perbankan dan penyaluran bantuan sosial secara digital.
Baca Juga: Kemenkeu Atur Penggunaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum Bea Cukai Ia menyebut Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah ditugaskan untuk membantu menyediakan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Menurut dia, langkah tersebut ditujukan untuk menjangkau sekitar 30% penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening perbankan. “Jadi salah satu cara untuk mendapatkan ini dan untuk benar-benar menyerap dan mengumpulkan pendapatan dari ekonomi abu-abu adalah dengan digitalisasi,” ujarnya. Hashim juga menyebut pemerintah berencana menghapus biaya pembukaan rekening sebesar Rp 50.000 bagi masyarakat berusia minimal 17 tahun.
Selain itu, ia mengatakan bantuan sosial yang selama ini disalurkan secara tunai direncanakan beralih ke mekanisme digital melalui rekening penerima. “Semua bantuan tunai tidak lagi dalam bentuk tunai tetapi akan dikirim oleh Pak Yuda dan Kementerian Keuangan langsung kepada masyarakat melalui ponsel mereka,” kata Hashim. Menurut Hashim, digitalisasi transaksi masyarakat dan penerapan perpajakan elektronik diharapkan dapat meningkatkan keterlacakan aktivitas ekonomi, memperluas basis penerimaan negara, serta membantu pemerintah mengoptimalkan pemungutan pajak dan royalti. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News