JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini berpotensi short fall atau gagal mencapai targetnya. Sebab dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.498,9 triliun, baru tercapai 30,9% atau Rp 463,5 triliun per akhir Mei 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang target itu masih bisa tercapai pada tahun ini asal ada extra effort. Untuk itu, Sri Mulyani bilang pihaknya akan menyisir para wajib pajak, terutama pajak nonmigas. Apalagi, Ditjen Pajak telah memiliki data detail penerimaan pajak yang under control dan berapa yang perlu extra effort. "Kami harap (target pajak) masih akan tercapai meski kami lihat potensi (penerimaan) sebesar Rp 70 triliun sampai Rp 90 triliun masih butuh extra effort Ditjen Pajak," ujarnya. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, potensi Rp 70 triliun sampai Rp 90 triliun berasal dari penelusuran data tax amnesty. "Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU amnesti pajak, dalam bentuk pengawasan dan penegakan hukum. Kegiatan ekstensifikasi juga berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, katanya kepada KONTAN, Rabu (14/6).
Kejar Rp 90 triliun, Pajak bedah data tax amnesty
JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini berpotensi short fall atau gagal mencapai targetnya. Sebab dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.498,9 triliun, baru tercapai 30,9% atau Rp 463,5 triliun per akhir Mei 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang target itu masih bisa tercapai pada tahun ini asal ada extra effort. Untuk itu, Sri Mulyani bilang pihaknya akan menyisir para wajib pajak, terutama pajak nonmigas. Apalagi, Ditjen Pajak telah memiliki data detail penerimaan pajak yang under control dan berapa yang perlu extra effort. "Kami harap (target pajak) masih akan tercapai meski kami lihat potensi (penerimaan) sebesar Rp 70 triliun sampai Rp 90 triliun masih butuh extra effort Ditjen Pajak," ujarnya. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, potensi Rp 70 triliun sampai Rp 90 triliun berasal dari penelusuran data tax amnesty. "Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU amnesti pajak, dalam bentuk pengawasan dan penegakan hukum. Kegiatan ekstensifikasi juga berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, katanya kepada KONTAN, Rabu (14/6).