JAKARTA. Ini bisa menjadi kado tahun baru yang indah bagi pengusaha pertambangan termasuk pengusaha minyak dan gas (migas). Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyempitkan wilayah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar pengusaha migas. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 45 /PJ/2013 tentang tata cara pengenaan PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi menyebut, objek pajak yang dikenakan PBB berubah konsep, dari wilayah kerja menjadi kawasan. Aturan ini efektif berlaku 1 Januari 2014. Dengan perubahan konsep ini berarti objek PBB sektor migas dan panas bumi berupa tanah dan bangunan di kawasan yang dimanfaatkan oleh kontraktor kerja sama secara riil. "Artinya objek pajaknya adalah hanya tempat atau kawasan yang dimanfaatkan, bukan semua wilayah kerja yang menjadi hak kontraktor kerja sama," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, Rabu (1/1) kemarin.
Kejar target 2014, pajak ubah aturan PBB migas
JAKARTA. Ini bisa menjadi kado tahun baru yang indah bagi pengusaha pertambangan termasuk pengusaha minyak dan gas (migas). Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyempitkan wilayah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar pengusaha migas. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 45 /PJ/2013 tentang tata cara pengenaan PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi menyebut, objek pajak yang dikenakan PBB berubah konsep, dari wilayah kerja menjadi kawasan. Aturan ini efektif berlaku 1 Januari 2014. Dengan perubahan konsep ini berarti objek PBB sektor migas dan panas bumi berupa tanah dan bangunan di kawasan yang dimanfaatkan oleh kontraktor kerja sama secara riil. "Artinya objek pajaknya adalah hanya tempat atau kawasan yang dimanfaatkan, bukan semua wilayah kerja yang menjadi hak kontraktor kerja sama," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, Rabu (1/1) kemarin.