Kejar Target 2026, Ditjen Pajak Layangkan Surat Pengingat Tagihan ke Para Penunggak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sebagai pengingat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar administrasi perpajakan sekaligus mencegah wajib pajak terlambat melunasi tagihan. 

Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menegaskan bahwa email pengingat tersebut merupakan komunikasi resmi pemerintah dan dikirim menggunakan alamat dengan domain @pajak.go.id. 


Baca Juga: Kementan Implementasikan Pertanian Modern PM-AAS guna Tingkatkan Pendapatan Petani

"DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak," dikutip dari pengumuman tersebut, Kamis (9/7).

DJP mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap email serupa yang berasal dari domain lain karena dapat dipastikan merupakan modus penipuan. 

Bagi wajib pajak yang menerima email resmi tersebut, DJP meminta agar terlebih dahulu memastikan keaslian pengirim. 

Setelah itu, pelunasan tunggakan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP dengan membuat kode billing pada menu pembayaran tagihan pajak.

Kode billing tersebut kemudian dapat dibayarkan melalui saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun kanal e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2. 

DJP juga menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara pembayaran pajak melalui buku panduan pembayaran yang dapat diakses secara daring. 

Panduan tersebut memuat langkah-langkah rinci pembuatan kode billing hingga proses pembayaran. 

Baca Juga: IMF Proyeksikan Ekonomi Indonesia Stabil pada 2026 Saat Dunia Melambat

Dalam pengumuman itu, DJP mengingatkan bahwa penundaan pelunasan tunggakan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera menyelesaikan kewajiban setelah menerima pemberitahuan resmi tersebut. 

"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulos DJP.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. 

DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirimkan tautan di luar situs resmi pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News