KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sebagai pengingat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar administrasi perpajakan sekaligus mencegah wajib pajak terlambat melunasi tagihan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menegaskan bahwa email pengingat tersebut merupakan komunikasi resmi pemerintah dan dikirim menggunakan alamat dengan domain @pajak.go.id.
Kejar Target 2026, Ditjen Pajak Layangkan Surat Pengingat Tagihan ke Para Penunggak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sebagai pengingat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperlancar administrasi perpajakan sekaligus mencegah wajib pajak terlambat melunasi tagihan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menegaskan bahwa email pengingat tersebut merupakan komunikasi resmi pemerintah dan dikirim menggunakan alamat dengan domain @pajak.go.id.