JAKARTA. Larangan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pembelian rumah kedua dan selanjutnya dengan sistem inden serta kebijakan loan to value (LTV), menyebabkan bank mengubah sasaran segmen pasarnya. Bank kini lebih menyasar pembiayaan KPR bagi hunian tipe menengah ke bawah. Senior Executive Vice President Consumer Finance PT Bank Mandiri Tbk Tardi mengungkapkan, peralihan segmen KPR terjadi karena nasabah segmen menengah ke atas mengalihkan pembiayaan pembelian rumah dari KPR menjadi mencicil langsung ke pengembang. Jika dulu sekitar 70% nasabah kaya mengambil KPR bank, kini porsinya menyusut menjadi hanya tinggal 30% saja. Dulu, kata Tardi, rata-rata nominal kredit properti berkisar Rp 320 juta per akun. Namun saat ini rata-rata angkanya turun menjadi Rp 250 juta per akun. "Kami baru mau mulai menyasar ke segmen menengah ke bawah," kata Tardi, Senin (8/9).
Tardi mengatakan, pengetatan aturan KPR memperlambat kinerja bisnis KPR, utamanya segmen menengah atas. Tahun ini saja, Bank Mandiri sudah menurunkan target pertumbuhan KPR dari 23% menjadi 10,3%. "Kami bisa sesuai target saja sudah bagus," imbuh Tardi. Direktur Ritel PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, Lani Darmawan mengakui, pihaknya juga menurunkan target segmen nasabah untuk menyiasati aturan tersebut. Selain memperkuat pembiayaan ke rumah jadi dan rumah bekas, BII juga membidik hunian dengan ukuran yang lebih kecil.