Kejar target, Ditjen Pajak petakan potensi dua jenis wajib pajak ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalankan beberapa upaya dalam rangka mencapai target penerimaan pajak di tahun ini. Salah satunya dengan memetakan wajib pajak (WP) High Wealth Individual (HWI) beserta grup usahanya dan WP indikasi transfer pricing.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan, sepanjang Januari-Februari 2021 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 146,1 triliun, atau kontraksi 4,8% year on year (yoy). Pencapaian itu baru mencapai 11,9% dari target akhir 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Adapun dalam hal WP HWI, secara spesifik ada beberapa yang WP yang memiliki potensi pajak tinggi. Misalnya, pembuat konten media daring yakni Youtuber, influencer tergolong HWI. Neilmaldrin mengatakan tentu populasi mereka sangat kecil, jadi mudah untuk dideteksi.


Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, data yang digunakan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dari wajib pajak-wajib pajak tersebut berasal dari pihak ketiga.  

Seperti diketahui sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dus melalui beleid itu, Ditjen Pajak menerima informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. 

Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait.

Baca Juga: Besok Rabu ditutup, ikuti panduan lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via online

Sementara dalam hal WP terindikasi transfer pricing, Ditjen Pajak telah mengatur jenis-jenis dokumen penentuan harga transfer melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Neilmaldrin menambahkan, terkait dengan penghindaran pajak, yang perlu diketahui bersama bahwa penghindaran pajak merupakan suatu tindakan meminimalkan beban pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan. Praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara.

Selain itu, Ditjen Pajak melakukan bimbingan teknis kepada pegawai untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak seperti bimbingan teknis untuk transfer pricing

Otoritas pajak juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dan menyampaikan berbagai informasi kepada wajib pajak dan masyarakat terkait perpajakan untuk menumbukan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan ekonomi nasional. 

“Selain itu, DJP juga melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak,” pungkas Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (27/3).

Selanjutnya: Cegah penghindaran pajak lewat transfer pricing, Ditjen Pajak awasi 6 transaksi ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari