Kejar target jargas, pemerintah akan terapkan skema KPBU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan bisa membangun 4 juta Sambungan Rumah (SR) jaringan gas (jargas) hingga tahun 2024. Tapi, pemerintah mengakui pembiayaan yang berasal dari APBN dan juga penugasan BUMN tidak akan cukup untuk mengejar target tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah membuka pintu untuk mengundang badan usaha daerah maupun swasta yang berskala lokal, nasional maupun swasta asing, untuk ikut membangun jargas dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Targetnya, skema KPBU dalam pembangunan jargas ini bisa terlaksana pada tahun 2022.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso menyampaikan, untuk dapat menerapkan skema KPBU, pihaknya sudah mulai melakukan studi pendahuluan pada tahun ini. Studi pendahuluan tahun ini digelar di 9 kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Kota Palembang Kota Bandar Lampung, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Jombang, Kabupaten Cirebon, Kota Batam dan Kota Depok.


"Jadwal kita sampai dengan Desember 2020. Masih ada 2 Kota untuk konsultasi publik pada bulan ini yaitu Kota Batam dan Kota Depok," ujar Alimudin saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (4/10).

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, disebutkan bahwa KPBU harus disertai dengan Studi Pendahuluan, sebagai kajian awal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan badan usaha pelaksana melalui skema KPBU.

Baca Juga: PGN (PGAS) merealisasikan capex US$ 123 juta, ini rinciannya

Dengan begitu, akan tergambar aspek permintaan (demand), besaran dan pembagian investasi, serta aspek keekonomian dan tata ruang dalam pembangunan jargas. "Kenapa harus studi pendahuluan? supaya nanti di awal sudah terinformasikan, bagaimana aspek teknis, aspek hukum, investasi dan demand-nya. Kalau dirasa ekonomis, mana saja yang ditanggung negara, mana yang swasta," jelas Alimuddin.

Dia mengatakan, studi pendahuluan ini juga melibatkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Targernya, dokumen hasil studi sudah tersusun pada akhir tahun ini sehingga bisa segera dibahas skema KPBU tersebut akan diterapkan di lokasi mana saja.

"Nanti dari studi itu, mana saja yang menjadi prioritas 1, 2 dan 3. Itu kita akan tetapkan. Tentu atas persetujuan dari Kemenkeu dan Bappenas," sambung Alimuddin.

Yang pasti, studi pendahuluan skema KPBU pada jargas ini akan berlanjut pada tahun 2021. Ada 10 lokasi yang akan disasar oleh pemerintah dalam studi pendahuluan tersebut, dengan anggaran sebesar Rp 8 miliar.

Yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Semarang, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kota Balikpapan dan Kota Jambi.

Alimuddin menjelaskan, skema KPBU dalam jargas ini mirip dengan KPBU yang diterapkan dalam Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) maupun jalan tol. Setelah ada hasil studi serta mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu dan Bappenas, pemerintah pun baru akan mengundang badan usaha untuk melakukan kerjasama.

"Kemenkeu nantinya akan melakukan bidding, bersama dengan KESDM dan Bappenas. Bisa saja terjadi di badan usaha lokal maupun internasional (ikut dalam skema KPBU)," sebut Alimuddin.

Editor: Handoyo .