Kejar Target, LPS Pastikan Penjaminan Polis Asuransi Efektif Berlaku pada Tahun 2028



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberikan jaminan untuk simpanan nasabah asuransi mulai Januari tahun 2028 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui dalam Konferensi Pers Penetapan Peningkatan Bunga Penjaminan LPS di Jakarta. 

"Kami maunya sesuai dengan target, secepatnya kalau bisa, tapi tetap harus ikut undang-undangnya. Target Januari 2025 aturannya sudah siap," kata Purbaya kepada Kontan, Selasa (28/5).

Lebih lanjut Purbaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah Menyusun aturan kebijakan terkait polis asuransi nasabah yang nantinya dijamin oleh LPS.


Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum 4,25% dan BPR 6,75%

"Dua tahun lagi kami yakin akan mulai berlaku penjaminannya, kalau aturan dan undang-undangnya sudah selesai, bersamaan dengan kesiapan orang-orangnya (SDM)," kata Purbaya

Saat ini LPS tengah berfokus untuk mengubah struktur organisasi dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi yang ditargetkan paling lambat pada 2027.

Peraturan pelaksanaan UU P2SK yang ditargetkan selesai pada tahun 2025. Selanjutnya Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Program Penjamin Polis (PPP) diterapkan pada tahun 2027, untuk kemudian menyusul PPP berlaku secara efektif  pada tahun 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi