Kejar target Maret, implementasi Tapera dikebut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengebut persiapan implementasi Tapera yang ditargetkan mulai pada Maret mendatang. 

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti mengatakan, saat ini implementasi Tapera masih menunggu dua regulasi turunannya untuk disahkan presiden.

Dua regulasi tersebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola Badan Pengelola (BP) Tapera, dan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang seleksi komisioner BP Tapera.


"Keduanya sudah masuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), dan tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Lana, Selasa (2/1).

Sambil menunggu regulasi tersebut ditandatangani Presiden, Komite Tapera juga sudah mulai melakukan beberapa langkah. Pertama, Komite Tapera telah menginisiasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) seleksi komisioner BP Tapera.

"Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera sudah mengirimkan surat kepada tujuh Kementerian/Lembaga di mana masing-masing diminta menunjuk satu orang untuk jadi Pansel," jelas Lana.

Ketujuh K/L tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PUPR, perwakilan Perguruan Tinggi, dan satu anggota dari unsur profesional.

Anggota Komite Tapera dari unsur profesional Sonny Loho menjelaskan pembentukan Pansel memang harus menunggu penerbitan Raperpres Tapera tersebut. Sebab di dalamnya, akan diatur bagaimana mekanisme pemilihannya.

Sementara menunggu penerbitan dua regulasi tersebut, saat ini Komite Tapera juga telah memulai proses likuidasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS. Sekadar informasi, tahun ini implementasi Tapera akan diberlakukan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD.

Lantaran menyasar aparatur negara Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS yang sebelumnya punya fungsi serupa akan dilikuidasi menjadi BP Tapera. Nantinya seluruh aset yang dimiliki Bapertarum-PNS juga akan dipindahkan kepada BP Tapera.

Adapun soal iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta, dimana 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Dan 2,5% dibayarkan oleh pekerja.

Lantaran belum juga terbit, Lana mulai khawatir, target implementasi Tapera Maret mendatang bisa mundur. Sementara itu Sony mengatakan tak ada sanksi jika implementasi Tapera ternyata mundur. Kata Sonny, meski mundur implementasi Tapera wajib dilaksanakan guna mengurangi kekurangan kebutuhan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini