JAKARTA. Niatan Bank Indonesia (BI) memajukan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadang rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, BI bakal merevisi aturan minimal porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit. Revisi itu ditempuh dengan cara memperpanjang batas waktu dari target awal tahun 2018. Perpanjangan waktu ini diharapkan meredam risiko alias NPL kredit UMKM.Pasalnya, sejak aturan minimum kredit UMKM terbit, bank jor-joran. Akibatnya, "Kenaikan NPL UMKM terbesar terjadi pada kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan 2," kata Halim, Kamis (8/5). Temuan awal BI, NPL UMKM terkerek naik karena beberapa faktor. Yakni ; kenaikan suku bunga kredit, penurunan pendapatan masyarakat, dan persaingan penyaluran kredit antar bank.
Kejar target, NPL UMKM melesat tinggi
JAKARTA. Niatan Bank Indonesia (BI) memajukan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadang rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, BI bakal merevisi aturan minimal porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit. Revisi itu ditempuh dengan cara memperpanjang batas waktu dari target awal tahun 2018. Perpanjangan waktu ini diharapkan meredam risiko alias NPL kredit UMKM.Pasalnya, sejak aturan minimum kredit UMKM terbit, bank jor-joran. Akibatnya, "Kenaikan NPL UMKM terbesar terjadi pada kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan 2," kata Halim, Kamis (8/5). Temuan awal BI, NPL UMKM terkerek naik karena beberapa faktor. Yakni ; kenaikan suku bunga kredit, penurunan pendapatan masyarakat, dan persaingan penyaluran kredit antar bank.