Kejar Target Pajak 2026, DJP Harus Kumpulkan Rp 250 Triliun per Bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan perlu mengumpulkan penerimaan pajak rata-rata Rp 250 triliun per bulan dalam tiga bulan terakhir 2026 untuk mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. 

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp 750,1 triliun yang harus dikumpulkan pada Oktober hingga Desember 2026.


Baca Juga: DJP Catat 34 Kantor Wilayah Belum Capai Target Penerimaan di 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan mengoptimalkan berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum perpajakan untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun.

Menurutnya, DJP akan memaksimalkan pemanfaatan data yang telah diolah untuk mendukung pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi penerimaan pajak.

"Langkah-langkah yang akan kita lakukan tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, untuk pemeriksaan, untuk penegakan hukum dan juga apa namanya penggalian potensi. Kita akan selesaikan sampai dengan Desember, kita sudah konsolidasi dengan semua Kanwil," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Selain mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan, DJP juga mengandalkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat pemungutan pajak pada kuartal IV-2026.

Bimo menyebut kebijakan yang akan menjadi pendorong penerimaan antara lain penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace, serta kebijakan pengurangan sanksi administrasi perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat membantu DJP mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun. Terlebih, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar 31,8% dari target penerimaan pajak 2026 dalam waktu tiga bulan.

Adapun hingga akhir September 2026, penerimaan pajak tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika realisasinya mencapai Rp 1.295,3 triliun.

Baca Juga: Bersiap! Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku Semester II/2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News