KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak yang disepakati bersama Komisi XI DPR RI dengan nilai target sebesar Rp 2.591,4 triliun
dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dalam hasil rapat penyusunan RAPBN 2027 bersama dengan Komisisi XI DPR RI,
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun membacakan kesimpulan strategi pemerintah yang mencakup reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, hingga evaluasi pemberian insentif perpajakan. Dalam reformasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan, pemerintah disebut akan terus memperkuat demi meningkatkan basis penerimaan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kegiatan ekonomi bernilai tambah tinggi.
Baca Juga: BI Siapkan Kebijakan untuk Dorong Sektor Riil dan Lapangan Kerja Pemerintah juga akan mendorong peningkatan penerimaan dan rasio perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan distribusi beban pajak yang berkeadilan. "Memperkuat keberlanjutan reformasi dan harmonisasi kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta kegiatan ekonomi bernilai tambah tinggi. Pemerintah juga didorong meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi," ujar Misbakhun saat menyampaikan kesimpulan pembahasan RAPBN 2027, Rabu (2/9/2026). Perluas Basis Pajak
Salah satu strategi pemerintah adalah memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi. Perluasan tersebut menyasar aktivitas ekonomi digital, ekonomi
sharing, serta sektor informal lainnya yang berpotensi menjadi sumber penerimaan. Pemerintah juga akan memperkuat sistem perpajakan ekonomi digital agar kondusif dan berkeadilan. Sistem perpajakan dituntut adaptif terhadap perkembangan model bisnis baru, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin inklusif dan berkelanjutan. Dalam kebijakan teknisnya, pemerintah akan melakukan intensifikasi pajak atas transaksi digital dan e-commerce, termasuk penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Namun, kebijakan tersebut tetap memperhatikan pelaku UMKM. Mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta perlu disederhanakan untuk menjaga daya beli masyarakat. Kejar Kepatuhan Dengan Teknologi
Baca Juga: Komisi X DPR Minta BPS Tuntaskan Perbaikan Desil DTSEN Maksimal Dua Minggu Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi, data, serta dukungan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional.
Pengawasan terhadap aktivitas dan barang ilegal akan diperkuat dengan teknologi informasi, big data, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dan joint program, disertai kepastian penegakan hukum. Pemerintah juga akan mempercepat debottlenecking terhadap berbagai tantangan dalam berusaha dan investasi. Dengan demikian, penguatan penerimaan pajak tetap diupayakan berjalan seiring dengan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Dari sisi administrasi, pengumpulan data perpajakan akan diperkuat untuk mendukung optimalisasi sistem core tax. Pemerintah juga akan mengoptimalkan Compliance Risk Management–Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Pengawasan kepatuhan akan diarahkan secara lebih spesifik kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominent. Sementara itu, fungsi penegakan hukum diperkuat melalui pendekatan multi-door untuk memberikan efek jera. Langkah ini sekaligus untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak, under-invoicing, dan praktik ilegal lainnya. Insentif Pajak Makin Selektif
Di sisi lain, pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif perpajakan agar semakin terarah, terukur, dan berbatas waktu.
Baca Juga: Pengusaha Domestik & Asing Keluhkan Restitusi Pajak Sulit Cair, Ini Kata Dirjen Pajak Misbakhun menyampaikan, insentif perpajakan diarahkan untuk mengakselerasi investasi, hilirisasi industri, serta revitalisasi sektor-sektor yang resilien dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemberian insentif juga harus diikuti dengan pengukuran kinerja. Belanja perpajakan (tax expenditure) harus disertai laporan kinerja untuk memastikan fasilitas yang diberikan menghasilkan nilai tambah yang nyata dan terukur. Indikatornya antara lain transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perlindungan lingkungan hidup, serta peningkatan nilai tambah bagi masyarakat. Evaluasi insentif pajak tersebut diarahkan untuk memastikan fasilitas perpajakan benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha. Pada saat yang sama, kebijakan perpajakan harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dalam distribusi beban pajak. Dengan strategi tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas penerimaan pajak RAPBN 2027 melalui kombinasi perluasan basis pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan kepatuhan, pemanfaatan teknologi dan data, penguatan penegakan hukum, serta optimalisasi pemberian insentif perpajakan. Baca Juga: Jadi Gubernur BI, Destry Fokus Jaga Stabilitas dan Dorong Pertumbuhan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News