Kejar Target Pajak, DJP Perbesar Porsi Pegawai Fungsi Pengawasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperkuat fungsi-fungsi inti organisasi guna mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun yang diamanahkan pemerintah pada tahun ini. 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah meningkatkan proporsi pegawai yang bertugas di bidang pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan pelayanan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan target penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir menuntut DJP untuk terus melakukan penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).


"Saat ini kami mendapat amanah target Rp 2.357,7 triliun dan target penerimaan ini terus meningkat sebesar Rp 872,6 triliun atau 58,76% dalam kurun waktu lima tahun terakhir," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Oleh karena itu, pihaknya terus menata di DJP dengan memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama, fungsi pengawasan, fungsi penerimaan, fungsi pemeriksaan, serta fungsi pelayanan perpajakan. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Beberkan Rahasia Setoran Pajak Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Ekonomi

Menurut dia, DJP merupakan institusi yang besar, dinamis, dan kompleks sehingga harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan ekonomi, baik global maupun domestik.

"Kami harus selalu adaptif, selalu agil untuk menghadapi dinamika perekonomian global maupun dinamika perekonomian domestik," katanya.

Dalam menjalankan tugasnya, DJP didukung oleh jaringan organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri atas 34 kantor wilayah (Kanwil), 352 kantor pelayanan pajak (KPP), 204 kantor penyuluhan, serta empat unit pelaksana teknis yang menjangkau hingga tingkat kecamatan.

Dari sisi SDM, DJP saat ini memiliki 43.453 pegawai. Sebagian besar atau sekitar 66,72% merupakan lulusan sarjana dan pascasarjana. 

Baca Juga: Target Pendapatan Negara 2027 Berpotensi Sulit Tercapai

Selain itu, lebih dari separuh pegawai berada dalam kelompok usia produktif 25 hingga 40 tahun dengan jumlah mencapai 23.997 orang atau sekitar 55,25% dari total pegawai.

Bimo menjelaskan, sebanyak 21.043 pegawai atau 54,34 persen dari total SDM DJP saat ini menjalankan fungsi inti organisasi. Mereka terdiri atas 11.580 account representative (AR) yang bertugas di bidang pelayanan dan pengawasan, 11.349 pejabat fungsional, serta 672 penelaah keberatan.

"Jumlah pegawai yang paling besar ditempatkan di Jakarta sesuai dengan beban pekerjaan, dalam hal ini target penerimaan yang diamanahkan kepada unit-unit kami di Jakarta," katanya.

Baca Juga: DJP Berhasil Kumpulkan Rp 23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News