JAKARTA. Beban warga Ibukota dan sekitarnya akan semakin besar. Setelah mengerek nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan mulai 120% hingga 240% mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak hiburan. Rencana ini, tertuang dalam Revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/ 2010 tentang Pajak Hiburan. Rancangan perda ini bahkan telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, 24 Juni lalu. Perubahan tarif ini berlaku untuk dua golongan pajak hiburan. Pertama, hiburan yang selama ini memiliki tarif pajak sebesar 20% akan naik menjadi 35%. Masuk dalam golongan tarif ini antara lain diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jokey dan sejenisnya.
Kejar target, pajak hiburan Jakarta naik
JAKARTA. Beban warga Ibukota dan sekitarnya akan semakin besar. Setelah mengerek nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan mulai 120% hingga 240% mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak hiburan. Rencana ini, tertuang dalam Revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/ 2010 tentang Pajak Hiburan. Rancangan perda ini bahkan telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, 24 Juni lalu. Perubahan tarif ini berlaku untuk dua golongan pajak hiburan. Pertama, hiburan yang selama ini memiliki tarif pajak sebesar 20% akan naik menjadi 35%. Masuk dalam golongan tarif ini antara lain diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jokey dan sejenisnya.