Kejar target, pajak hiburan Jakarta naik



JAKARTA. Beban warga Ibukota dan sekitarnya akan semakin besar. Setelah mengerek nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan mulai 120% hingga 240% mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak hiburan.

Rencana ini, tertuang dalam Revisi Peraturan Daerah (Raperda) No 13/ 2010 tentang Pajak Hiburan. Rancangan perda ini bahkan telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, 24 Juni lalu.

Perubahan tarif ini berlaku untuk dua golongan pajak hiburan. Pertama, hiburan yang selama ini memiliki tarif pajak sebesar 20% akan naik menjadi 35%. Masuk dalam golongan tarif ini antara lain diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jokey dan sejenisnya.


Kedua, golongan tarif pajak hiburan yang saat ini 10%, naik menjadi 15%. Ini berlaku untuk bioskop, pagelaran seni, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, bowling, seluncur es, pacuan kuda, refleksi dan pusat kebugaran, tempat wisata dan taman rekreasi, pasar malam hingga komedi putar.

Adapun golongan tarif untuk permainan golf (green fee) tetap sebesar 15% dan pertandingan olahraga juga 5%.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, DKI harus menaikkan lantaran jenis pajak ini sudah lama tidak naik, meski potensi pajaknya besar.

Basuki memberi contoh industri bioskop. Jumlah penonton bioskop kian naik, seiring bertambahnya jumlah film yang diputar di bioskop. Pertunjukan musik juga semakin sering digelar. Ini jelas potensi pajak yang lumayan besar.

Apalagi, target penerimaan Jakarta tahun ini juga besar yakni Rp 32,5 triliun. Dari target itu, sebesar 12% dari pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan. Khusus untuk pajak hiburan, target penerimaan tahun cuma Rp 500 miliar atau 1,54% dari total target penerimaan. Adapun pajak restoran tahun ini Rp 2 triliun atau 6,15% dari target. Sisanya Rp 1,4 triliun atau 4,13% dari pajak hotel.

Kenaikan tarif pajak hiburan diharapkan akan menambah penerimaan. "Raperda ini rencananya selesai Juli ini dan pengusaha akan dimintai tarif di September," ujar Basuki, Kamis (3/7).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang bilang, kenaikan pajak hiburan ini tak berimplikasi bagi dunia usaha. Sebab, "Pajak hiburan ini langsung dibebankan ke konsumen," kata Sarman, kemarin (3/7).

Itulah sebabnya, pengusaha meminta kenaikan pajak hiburan ini harus diimbangi dengan jaminan keamanan dan kenyamanan untuk konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia