Kejar Target Pajak, Kemenkeu Alokasikan Rp 549,39 Miliar untuk Penguatan CTAS



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 549,39 miliar untuk penguatan implementasi CoreTax System (CTAS).

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa penguatan implementasi sistem pajak canggih ini merupakan salah satu strategi dan rencana aksi untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun dalam RAPBN 2025.

Ia menyebut, setelah deployment CTAS masih diperlukan penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta regulasi. Oleh karena itu, pemerintah akan mengalokasikan anggaran senilai Rp 549,39 miliar untuk menunjang program-program tersebut.


"Seiring dengan deployment sistem tersebut, diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung (pejabat fungsional), penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi," ujar Thomas dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).

Baca Juga: Pengusaha Minta Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5%

Rencananya, pemerintah menargetkan CoreTax System akan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. 

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa CTAS dibangun dengan tujuan penyederhanaan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Setidaknya akan ada perubahan bagi Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun WP badan. Para WP ini akan dimudahkan dengan berbagai fitur yang dapat diaplikasikan dalam sistem ini.

Fajry juga mengungkapkan apabila sistem ini bisa berjalan sesuai rencana, maka akan memberikan dampak signifikan di sisi kemudahan administrasi bagi WP dan pengawasan yang lebih optimal bagi pejabat pajak. 

Namun demikian, dalam penerapan yang akan dimulai Desember mendatang perlu juga mitigasi risiko atas CTAS ini. Sebab, di balik kemudahan sistem digitalisasi akan terdapat risiko yang membayangi. 

Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Pertumbuhan Industri Properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati