Kejar Target Pajak Konsumsi di 2025, Prabowo Perlu Jaga Daya Beli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan penerimaan pajak konsumsi pada tahun 2025 dibandingkan target tahun 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan target pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 945,12 triliun, meningkat 15,37% dibandingkan proyeksi tahun 2024 yang sebesar Rp 819,2 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa target ini masih dapat dicapai, mengingat pemerintah memprediksi konsumsi domestik tetap kuat. 


Baca Juga: Prabowo Bidik Pajak Konsumsi Rp 945,1 Triliun di Tengah Lesunya Daya Beli

"Semua perencanaan akan memasang target realistis dan pembuat kebijakan juga optimis mencapai target tersebut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10).

Prianto juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini fokus pada upaya mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang menjadi faktor utama dalam mendukung konsumsi dalam negeri. Jika daya beli dan konsumsi dalam negeri tetap stabil, penerimaan PPN juga akan tetap stabil.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah terus fokus pada upaya mempertahankan daya beli, salah satunya melalui pemberian insentif fiskal, seperti insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti. 

Baca Juga: Perlu Sosok yang Garang Untuk Atasi Persoalan Pajak

"Insentif tersebut diharapkan dapat memberikan efek domino, di mana masyarakat memiliki uang lebih yang dapat digunakan untuk konsumsi lainnya," pungkasnya.

Selanjutnya: Kualifikasi Piala Asia U17 2025, Penyerang Timnas Siap Tempur Hadapi Kuwait

Menarik Dibaca: Jadi Merek Pilihan, Danone Indonesia Raih Top Halal Award

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli