KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan penerimaan pajak konsumsi pada tahun 2025 dibandingkan target tahun 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan target pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 945,12 triliun, meningkat 15,37% dibandingkan proyeksi tahun 2024 yang sebesar Rp 819,2 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa target ini masih dapat dicapai, mengingat pemerintah memprediksi konsumsi domestik tetap kuat.
Kejar Target Pajak Konsumsi di 2025, Prabowo Perlu Jaga Daya Beli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan penerimaan pajak konsumsi pada tahun 2025 dibandingkan target tahun 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan target pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 945,12 triliun, meningkat 15,37% dibandingkan proyeksi tahun 2024 yang sebesar Rp 819,2 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa target ini masih dapat dicapai, mengingat pemerintah memprediksi konsumsi domestik tetap kuat.
TAG: