Kejar target pajak lewat sunset policy



JAKARTA. Demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, lagi-lagi, pemerintah menabur insentif pajak. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan aturan penghapusan sanksi pajak atawa sunset policy.

Ini adalah kali kedua, pemerintah mengeluarkan kebijakan sunset policy. Kebijakan yang disebut sunset policy jilid II kali ini berlaku bagi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak selama lima tahun terakhir, yakni 2010 - 2014. 

Rencananya, kebijakan ini berlaku mulai April 2015 hingga Januari 2016. Wajib pajak (WP) badan maupun perorangan yang membetulkan laporan SPT tahunan selama periode  itu akan dibebaskan sanksi administrasi dan denda bunga utang pajak 2% per bulan. "Beleid ini akan  keluar dalam dua minggu ini," ujar Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Wajib pajak diminta segera membetulkan SPT-nya pasca batas waktu penyampaian SPT wajib pajak pribadi berakhir 31 Maret. 


Sunset policy sejatinya pernah berlaku pada 2008. Beleid yang berlaku 14 bulan sejak Januari 2008 itu terbukti ampuh mendongkrak penerimaan pajak. Kala itu, realisasi penerimaan pajak naik 6% di atas target. Namun, pasca sunset policy berakhir, penerimaan pajak anjlok, bahkan  tak mencapai target.

Berbeda dengan sunset policy jilid I yang bersifat suka rela, dalam sunset policy jilid II kali ini, Ditjen Pajak mewajibkan wajib pajak pribadi dan perusahaan membetulkan SPT bila ditemukan perbedaan antara SPT yang disampaikan WP dengan data pembanding dari Pajak. 

Pajak mengklaim memiliki data pembanding SPT wajib pajak. Data ini didapat dari banyak instansi. "Kami sudah memiliki data pembanding lengkap dan banyak. Data kepolisian, data Badan Pusat Statistik (BPS), data leasing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sigit.

Targetnya, dari kebijakan ini, penerimaan pajak tumbuh 32%, lebih tinggi dari 2008. Dengan realisasi 2014 Rp 894,5 triliun, target itu baru mencatatkan penerimaan Rp 1.180,74 triliun, kurang dari target 2015 Rp 1.244,7 triliun

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Pranowo bilang,  ada dua hal yang perlu diperhatikan Pajak bila ingin menerapkan sunset policy.

Pertama, membandingkan pembetulan SPT dengan data penghasilan wajib pajak. Kedua, mengawasi penerimaan dari pembetulan SPT jika kebijakan selesai.

Prastowo ragu kebijakan ini efektif menambah penerimaan pajak. Sebab, Kementerian Keuangan menjanjikan pengampunan pajak (tax amnesty). "Jika ada tax amnesty, wajib pajak pasti pilih pengampunan pajak," kata dia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto