JAKARTA. Demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, lagi-lagi, pemerintah menabur insentif pajak. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan aturan penghapusan sanksi pajak atawa sunset policy. Ini adalah kali kedua, pemerintah mengeluarkan kebijakan sunset policy. Kebijakan yang disebut sunset policy jilid II kali ini berlaku bagi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak selama lima tahun terakhir, yakni 2010 - 2014. Rencananya, kebijakan ini berlaku mulai April 2015 hingga Januari 2016. Wajib pajak (WP) badan maupun perorangan yang membetulkan laporan SPT tahunan selama periode itu akan dibebaskan sanksi administrasi dan denda bunga utang pajak 2% per bulan. "Beleid ini akan keluar dalam dua minggu ini," ujar Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Wajib pajak diminta segera membetulkan SPT-nya pasca batas waktu penyampaian SPT wajib pajak pribadi berakhir 31 Maret.
Kejar target pajak lewat sunset policy
JAKARTA. Demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, lagi-lagi, pemerintah menabur insentif pajak. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan aturan penghapusan sanksi pajak atawa sunset policy. Ini adalah kali kedua, pemerintah mengeluarkan kebijakan sunset policy. Kebijakan yang disebut sunset policy jilid II kali ini berlaku bagi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak selama lima tahun terakhir, yakni 2010 - 2014. Rencananya, kebijakan ini berlaku mulai April 2015 hingga Januari 2016. Wajib pajak (WP) badan maupun perorangan yang membetulkan laporan SPT tahunan selama periode itu akan dibebaskan sanksi administrasi dan denda bunga utang pajak 2% per bulan. "Beleid ini akan keluar dalam dua minggu ini," ujar Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito. Wajib pajak diminta segera membetulkan SPT-nya pasca batas waktu penyampaian SPT wajib pajak pribadi berakhir 31 Maret.