Kejar target pajak, pemerintah obral insentif



JAKARTA. Pemerintah mulai mengotak-atik draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selasa (22/12), Menteri Keuangan dan Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menghadap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, ada beberapa perubahan yang akan dilakukan dalam UU KUP.


Salah salah satu yang paling sederhana adalah mengubah terminologi wajib pajak (wp).

"WP akan diubah jadi pembayar pajak, berarti NPWP akan berubah jadi nomor induk pembayar pajak," ujarnya.

Selain itu juga ada terkait denda atas pidana perpajakan. Ken Dwijugiateadi, Plt Dirjen Pajak menambahkan, akan ada pelonggaran sanksi terhadap para pelanggar pajak.

"Karena ini tidak (menitikberatkan) pada sanksi, tapi mau nyari penerimaannya," tuturnya.

Sayang, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin revisi tersebut.

Dalam UU KUP Nomor 28 tahun 2007, besaran sanski administratif berkisar 2% hingga 200%.

Pemerintah nampaknya berupaya mengejar penerimaan dengan melakukan berbagai cara.

Setelah mendekati 50 konglomerat, menghapus sanski adminsitratif melalui program reinventing policy, kini pemerintah berniat melonggarkan sejumlah kebijakan.

Sebut saja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.

Para pengemplang pajak tidak akan dijatuhkan sanski pajak asal membayar tebusan.

Pembahasan RUU ini rencananya akan dilakukan pada masa sidang 2016.

Setelah itu, dilanjutkan membahas revisi UU KUP yg harusnya dibahas tahun ini.

Namun, nampaknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai RUU Tax Amnesty lebih prioritas.

Akhirnya, UU KUP digeser ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 dan Tax Amnesty telah sah menjadi Prolegnas prioritas 2015.

Target penerimaan pajak pemerintah memang cukup fantastis.

Tahun ini, target pesmisnya sekitar Rp 1.000 triliun atau 85% dari total target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang sebesar Rp 1.294 triliun.

Tahun depan, target dinaikkan ke level Rp 1.300 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto