KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggenjot penerimaan pajak dengan menghapus sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Melalui surat keputusan Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta disebutkan mulai 15 November hingga 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018. Pada Senin (19/11), BPRD bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta mengadakan razia gabungan pengesahan STNK. Kegiatan tersebut disertai sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejar target penerimaan, BPRD DKI hapus sanksi pajak kendaraan bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggenjot penerimaan pajak dengan menghapus sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Melalui surat keputusan Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta disebutkan mulai 15 November hingga 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018. Pada Senin (19/11), BPRD bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta mengadakan razia gabungan pengesahan STNK. Kegiatan tersebut disertai sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.