Kejar target penerimaan cukai, Bea Cukai gencar tindak rokok ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 165,5 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 3,69% dibandingkan realisasi sepanjang 2018 yang tercatat sebesar Rp 159,69 triliun.

Menaikkan target penerimaan cukai di tahun ini tidaklah mudah mengingat tak ada kenaikan cukai rokok di tahun ini. Padahal, dari target yang ditetapkan, penerimaan cukai rokok masih yang paling besar atau sebesar Rp 158,8 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, DJBC pun berupaya menindak peredaran rokok ilegal. Tujuannya, pasar-pasar yang ditinggalkan akan diisi oleh rokok-rokok legal sehingga penerimaan cukai bisa meningkat.


"Tahun ini kita menargetkan peredaran rokok ilegal hanya sekitar 3%. Tahun lalu itu penerimaan cukai sebesar Rp 150 triliun Itu ditengarai masih ada 7% yang ilegal," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Selasa (19/3).

Tahun lalu, DJBC berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7% dari tahun 2017 yang sebesar 10,9%. Hingga saat ini peredaran rokok ilegal diperkirakan masih sekitar 5,3%. Hingga akhir 2019, peredaran cukai ilegal ditargetkan bisa mencapai 3,5%.

Rokok yang dikategorikan ilegal ini adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai, rokok yang pita cukainya palsu, rokok yang pita cukainya bekas, dan rokok yang peruntukannya berbeda.

Syarif mengakui, rokok-rokok ilegal ini paling banyak berasal dari dalam negeri. Dia mengakui, penindakan rokok ilegal sulit dilakukan mengingat lokasi produksinya berada di wilayah-wilayah pedesaan yang masih dilindungi oleh masyarakat setempat.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli