KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 165,5 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 3,69% dibandingkan realisasi sepanjang 2018 yang tercatat sebesar Rp 159,69 triliun. Menaikkan target penerimaan cukai di tahun ini tidaklah mudah mengingat tak ada kenaikan cukai rokok di tahun ini. Padahal, dari target yang ditetapkan, penerimaan cukai rokok masih yang paling besar atau sebesar Rp 158,8 triliun. Untuk mengejar target tersebut, DJBC pun berupaya menindak peredaran rokok ilegal. Tujuannya, pasar-pasar yang ditinggalkan akan diisi oleh rokok-rokok legal sehingga penerimaan cukai bisa meningkat.
Kejar target penerimaan cukai, Bea Cukai gencar tindak rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 165,5 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 3,69% dibandingkan realisasi sepanjang 2018 yang tercatat sebesar Rp 159,69 triliun. Menaikkan target penerimaan cukai di tahun ini tidaklah mudah mengingat tak ada kenaikan cukai rokok di tahun ini. Padahal, dari target yang ditetapkan, penerimaan cukai rokok masih yang paling besar atau sebesar Rp 158,8 triliun. Untuk mengejar target tersebut, DJBC pun berupaya menindak peredaran rokok ilegal. Tujuannya, pasar-pasar yang ditinggalkan akan diisi oleh rokok-rokok legal sehingga penerimaan cukai bisa meningkat.