KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur telah melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak dengan cara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator. Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalisasikan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.
Kejar Target Penerimaan, Kantor Pajak Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur telah melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak dengan cara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator. Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalisasikan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.