KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berikan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) guna mendorong penerimaan. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menjelaskan pengurangan sanksi administrasi ini akan dimulai pada 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Adanya PSA ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mengurangi beban wajib pajak. "Selain itu upaya 14:08 20/08/2024kami lakukan juga untuk mendorong tingkat kepatuhan penyampaian SPT masa dan SPT tahunan," jelas Farid dalam acara Media Gathering, Selasa (20/8).
Farid mengatakan program PSA ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Keuangan No 8/PMK 03/2013 tentang tata cara pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Hal ini menurutnya merupakan komitmen Kanwil DJP Jakbar dalam mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: PKB, PKS, dan PAN Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan PPN 12% di 2025 "Jadi kebijakan yang akan diberikan merupakan pengurangan sanksi dengan syarat sudah membayarkan pokok pajak terlebih dahulu," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat, Nadia Riasari Wisatayanti juga menjelaskan mengenai program PSA ini terbagi menjadi dua skema. Yang pertama, STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2021 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan dan kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50% dari nilai sanksi administrasi. Kedua, STP, SKPKB, SKPKBT yang terbit sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 maka hasil atau akibat dari kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75% dari nilai sanksi dministrasi. Sementara untuk hasil atau akibat dari kegiatan pemeriksaan akan diberikan pengurangan setinggi-tingginya 60% dari nilai sanksi administrasi. "Periode PSA ini sejak September - Desember 2024 dan dihitung sejak wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diterbtikan oelh Kantor Pleayanan Pajak," ungkapnya. Nadia menambahkan, untuk kriteria pengurangan sanksi ini diantaranya nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp 5.000.000, wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (tahun pajak 2022 dan 2023). Selain itu wajib pajak juga harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi.
"Jadi nanti setelah membayar pokok pajaknya baru bisa mengajukan permohonan pengurangan sanksi adminsirasi disampaikan," jelasnya. Selain itu ada pengecualian bagi para wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan program PSA ini diantaranya adanya sanksi administrasi karena sanksi pidana, STP/SKPKB/SKPKBT yang sudah mendapatan pengurangan sanksi administrasi dalam program PSA dan wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan, GAPMMI Prediksi Harga Produk Terkerek 30% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati