JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menjalankan strategi ekstensifikasi pajak untuk mengejar kenaikan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan. Dengan strategi tersebut diharapkan rasio pajak atau tax ratio dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang ditargetkan sebesar 11% terhadap PDB akan tercapai. Rasio pajak itu naik dari posisi tahun 2016 yang 10,36%. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan, target rasio pajak11% tahun depan sama dengan pertumbuhan penerimaan pajak 20% dari tahun 2017. Pada tahun ini target pajak Rp 1.307,6 triliun, sehingga target tahun depan menjadi sebesar Rp 1.569,12 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, ekstensifikasi perpajakan menjadi syarat mutlak yang wajib dilakukan Ditjen Pajak guna mencapai target tersebut. Ekstensikasi bukan dengan menambah jenis pajak baru, melainkan memperbanyak obyek pajak.
Kejar target rasio pajak 11%, ini strategi Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menjalankan strategi ekstensifikasi pajak untuk mengejar kenaikan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan. Dengan strategi tersebut diharapkan rasio pajak atau tax ratio dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang ditargetkan sebesar 11% terhadap PDB akan tercapai. Rasio pajak itu naik dari posisi tahun 2016 yang 10,36%. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebutkan, target rasio pajak11% tahun depan sama dengan pertumbuhan penerimaan pajak 20% dari tahun 2017. Pada tahun ini target pajak Rp 1.307,6 triliun, sehingga target tahun depan menjadi sebesar Rp 1.569,12 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, ekstensifikasi perpajakan menjadi syarat mutlak yang wajib dilakukan Ditjen Pajak guna mencapai target tersebut. Ekstensikasi bukan dengan menambah jenis pajak baru, melainkan memperbanyak obyek pajak.