JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menandai sekitar 900.000 titik di seluruh Indonesia melalui sistem penandaan wilayah atau geo tagging. Nantinya para wajib pajak (WP) tersebut akan digiring untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, 900.000 titik di seluruh Indonesia itu merupakan update hingga akhir Juni 2016. Titik-titik tersebut khususnya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha. Setelah penandaan, temuan-temuan di lapangan akan diolah dan dilakukan kalibrasi wilayah oleh pegawai Ditjen Pajak. Setelah penandaan dilakukan, pihaknya akan melakukan klarifikasi mengenai kepemilikan atau kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan jenis usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Kejar Tax Amnesty lewat Geo Tagging
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menandai sekitar 900.000 titik di seluruh Indonesia melalui sistem penandaan wilayah atau geo tagging. Nantinya para wajib pajak (WP) tersebut akan digiring untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, 900.000 titik di seluruh Indonesia itu merupakan update hingga akhir Juni 2016. Titik-titik tersebut khususnya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha. Setelah penandaan, temuan-temuan di lapangan akan diolah dan dilakukan kalibrasi wilayah oleh pegawai Ditjen Pajak. Setelah penandaan dilakukan, pihaknya akan melakukan klarifikasi mengenai kepemilikan atau kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan jenis usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.