KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengandalkan penguatan sistem administrasi perpajakan Coretax serta perluasan basis pajak untuk mengejar target tax ratio dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang dipatok sebesar 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, target tersebut merupakan lompatan besar dibandingkan capaian Indonesia dalam lima tahun terakhir yang masih bertahan di kisaran 10%. "RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).
Kejar Tax Ratio hingga 15%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengandalkan penguatan sistem administrasi perpajakan Coretax serta perluasan basis pajak untuk mengejar target tax ratio dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang dipatok sebesar 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, target tersebut merupakan lompatan besar dibandingkan capaian Indonesia dalam lima tahun terakhir yang masih bertahan di kisaran 10%. "RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).
TAG: