KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menerbitkan red notice untuk mengejar tersangka kasus tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life yang berada di luar negeri. “Yang di luar negeri akan diajukan red notice,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada KONTAN, Rabu (3/8). Asal tahu saja, Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Namun, penahanan belum dilakukan.
Kejar Tersangka Wanaartha Life di Luar Negeri, Polisi akan Keluarkan Red Notice
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menerbitkan red notice untuk mengejar tersangka kasus tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life yang berada di luar negeri. “Yang di luar negeri akan diajukan red notice,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada KONTAN, Rabu (3/8). Asal tahu saja, Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Namun, penahanan belum dilakukan.