KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (
Large Tax Office/LTO) berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp 4,12 triliun hingga 12 Desember 2025. Capaian ini diperoleh melalui optimalisasi penagihan aktif terhadap Wajib Pajak Besar alias para konglomerat yang memiliki tunggakan utang pajak. Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara tahun 2025, memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh, serta menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak.
Sepanjang 2025, empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil LTO
aktif melakukan penagihan persuasif dan penagihan aktif. Salah satu langkah signifikan adalah Pekan Pemblokiran Rekening Bank Serentak pada 12–21 November 2025. Baca Juga: Polri Siapkan Penguatan Personel dan Logistik Bencana hingga Februari 2026 Dalam periode tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) memblokir 33 rekening bank milik 17 Wajib Pajak dari empat KPP WP Besar. Pemblokiran membuat Wajib Pajak tidak dapat melakukan transaksi debit maupun kredit hingga blokir dicabut oleh JSPN. Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP WPB, Bonarsius Sipayung,
menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak dan memberikan detterent effect agar wajib pajak segara melunasi utang pajaknya. Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak. "Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," kata Bonarsius dalam keterangannya, Jumat (26/12). Selain pemblokiran rekening, Kanwil DJP Wajib Pajak
Besar juga melakukan penyitaan aset wajib pajak penunggak pajak sepanjang 2025. Hingga 12 Desember 2025, telah disita 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, yang terdiri atas satu bidang tanah, tiga kendaraan roda empat, dua unit peralatan atau mesin, serta 29 rekening bank. Aset dengan nilai signifikan yang disita antara lain sebidang tanah seluas 10 hektare di Gresik milik satu
wajib pajak, serta peralatan teknologi informasi milik wajib pajak di Bali. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan penagihan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tidak direspons oleh
wajib pajak. "T
indakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP, termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa,telah ditempuh, namun Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara," Kata Johan. Sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kanwil DJP W
ajib Pajak Besar juga memfokuskan penanganan terhadap wajib pajak yang masuk dalam 200 Penunggak Pajak Terbesar Nasional. Dari daftar tersebut, Kanwil DJ
P Wajib Pajak Besar menangani 35 Wajib Pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 7,521 triliun. Sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, penagihan aktif berhasil mencairkan Rp
3,687 triliun atau 49,02% dari total tunggakan. Penagihan terhadap kelompok ini akan dilanjutkan pada 2026. Secara keseluruhan, hingga 12 Desember 2025, Kanwil DJP W
ajib Pajak Besar mencatat realisasi penagihan sebesar Rp 4,121 triliun, atau 136,85% dari target Pemenuhan Kepatuhan Material (PKM) penagihan tahun 2025. Ke depan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menegaskan akan terus melanjutkan penagihan persuasif dan aktif terhadap Wajib Pajak Besar penunggak pajak dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, serta kepastian hukum guna mendukung pengamanan penerimaan negara.
Baca Juga: Menkeu dan Mendagri Terbitkan SEB, APBD 2026 Wajib Prioritaskan Belanja Wajib Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News