KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya yang direncanakan mulai beroperasi pada Mei 2021. Tujuannya untuk menggali potensi pajak dari para wajib pajak potensial. Secara rinci, lima belas KPP Madya akan berada di pulau jawa dengan penyebaran di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jawa Barat, dan Banten di Tanggerang. Selanjutnya, di Jawa Tengah meliputi Solo dan Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, tiga KPP Madya baru lainnya berada di Banjarmasin, Bengkulu-Lampung, dan Medan. Adapun saat itu sudah ada 20 KPP Madya, sehingga dengan nantinya total terdapat 38 KPP Madya. Selain itu, jumlah seksi pengawasan juga di tambah dari sebelumnya 60 menjadi 228 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN tersebut menyebutkan,melalui penambahan 18 KPP Madya, secara pararel otoritas pajak akan melakukan penataan ulang wajib pajak terdaftar.
Kejar wajib pajak potensial, Ditjen Pajak akan menambah 18 KPP madya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya yang direncanakan mulai beroperasi pada Mei 2021. Tujuannya untuk menggali potensi pajak dari para wajib pajak potensial. Secara rinci, lima belas KPP Madya akan berada di pulau jawa dengan penyebaran di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jawa Barat, dan Banten di Tanggerang. Selanjutnya, di Jawa Tengah meliputi Solo dan Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, tiga KPP Madya baru lainnya berada di Banjarmasin, Bengkulu-Lampung, dan Medan. Adapun saat itu sudah ada 20 KPP Madya, sehingga dengan nantinya total terdapat 38 KPP Madya. Selain itu, jumlah seksi pengawasan juga di tambah dari sebelumnya 60 menjadi 228 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN tersebut menyebutkan,melalui penambahan 18 KPP Madya, secara pararel otoritas pajak akan melakukan penataan ulang wajib pajak terdaftar.