KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2) ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Buni. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Kamis kemarin. Surat pemanggilan terhadap Buni dari kejaksaan telah ditandatangani Sufarip, Selasa lalu. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.
Kejari Depok akan eksekusi penahanan Buni Yani hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2) ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Buni. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Kamis kemarin. Surat pemanggilan terhadap Buni dari kejaksaan telah ditandatangani Sufarip, Selasa lalu. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.