KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengajukan upaya kasasi atas sengketa perebutan harta kepailitan dengan tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dan Direkturnya, Nuryanto. "Iya kita (Kejari Depok) sudah mengirimkan kasasi, kalau tidak salah di hari terakhir batas yang ditentukan sudah masukan memori kasasinya," kata Jaksa pada Kejari Depok Tiazara Lenggogeni kepada Kontan.co.id pekan lalu. Meski demikian, ia enggan membeberkan dalil-dalil Kejari Depok dalam memori kasasi. "Kalau soal itu silakan ke pimpinan," sambungnya.
Sementara Ketua Kejari Depok Sufari, belum bisa dimintai konfirmasinya oleh Kontan.co.id. Ia tak menggubris pesan pendek, dan selalu menolak sambungan telepon Kontan.co.id. Kurator kepailitan Pandawa dan Nuryanto, Muhammad Deni membenarkan bahwa Kejari telah mengajukan kasasi. Ia juga mengaku telah menerima memori kasasi yang dikirim. "Tim kurator sudah terima memori kasasi, tapi saya pribadi belum baca karena sedang di luar kota. Setelah dipelajari kita akan kirim kontra memori, dan tinggal menunggu putusan Majelis Kasasi," kata Denni. Denni turut mempertanyakan motif pengajuan kasasi oleh Kejari. Sebab ia menilai, sejatinya perkara sengketa aset Pandawa dan Nuryanto benderang urusan kepailitan semata. Sebab, Pandawa dan Nuryanto telah diputuskan pailit terlebih dahulu, dibandingkan putusan pidana yang menjeratnya. "Perkaranya kan jelas, ini penghimpunan dana masyarakat sehingga sitanya menjadi sita umum. Bukan dirampas untuk negara, karena memang tidak ada unsur kerugian negara. Bukan oerkara narkoba, ilegal logging, atau korupsi. Sehingga apa motivasi Kejari?" Tanya Denni. Mengingatkan, 19 September 2018 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tim kurator. Gugatan sendiri diajukan sebab adanya tumpang tindih pengurusan aset antara kurator dan Kejari Depok Sebab, Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana Nuryanto dan 26 petinggi Pandawa lainnya yang memutuskan untuk merampas seluruh aset untuk masuk kas negara pada 11 Desember 2017. Padahal, pada 20 Juni 2017, Pandawa, dan Nuryanto telah diputuskan pailit. Sehingga pengurusan harta pailit jadi kewenangan kurator untuk kemudian melunasi kewajiban kepada kreditur-krediturnya.
Dari penelusuran Kontan.co.id atas perkara pidana tersebut aset yang disita adalah: 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 65 unit barang elektronik, 23 buah perhiasan dan logam mulia, uang senilai Rp 1,39 miliar, RM 3.050, SGD 1.550, SAR 877, ditambah dua polis asuransi. Sementara dari 209 aset yang dalam gugatan kurator diminta untuk dikembalikan, hanya 19 aset yang diputuskan untuk kembali ke kurator. Sisanya, belum bisa dibuktikan berasal penghimpunan dana dari masyarakat. Pandawa dan Nuryanto jatuh pailit lantaran, tak dapat memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam kepailitan Pandawa dan Nuryanto punya tagihan senilai Rp 3,3 triliun dari 39.000 kreditur yang juga nasabahnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto