KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1). Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia. Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan.
Kejari Depok tetap akan eksekusi Buni Yani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1). Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia. Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan.