KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), APN, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. APN diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah sejak menjabat pada Agustus 2025. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12), tim KPK mengamankan total 21 orang, di mana 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni APN selaku Kajari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Kejari Hulu Sungai Utara Tersangka KPK Terkait Pemerasan, Begini Kronologinya!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), APN, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. APN diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah sejak menjabat pada Agustus 2025. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12), tim KPK mengamankan total 21 orang, di mana 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni APN selaku Kajari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).