JEMBER. Kejaksaan Negeri Jember telah memanggil perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari 135 perusahaan, jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah memanggil 24 perusahaan. "Kami sudah mengundang 24 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk besok kami mengundang delapan perusahaan lagi," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember Sishariyanto, Rabu (1/10/2014). Pemanggilan itu dilakukan agar mereka mau membayar tunggakan tersebut. Dari pemanggilan itu diketahui sejumlah penyebab kenapa perusahaan menunggak iuran jaminan sosial untuk pekerjanya itu.
Kejari Jember panggil perusahaan penunggak BPJS
JEMBER. Kejaksaan Negeri Jember telah memanggil perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari 135 perusahaan, jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah memanggil 24 perusahaan. "Kami sudah mengundang 24 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk besok kami mengundang delapan perusahaan lagi," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember Sishariyanto, Rabu (1/10/2014). Pemanggilan itu dilakukan agar mereka mau membayar tunggakan tersebut. Dari pemanggilan itu diketahui sejumlah penyebab kenapa perusahaan menunggak iuran jaminan sosial untuk pekerjanya itu.