Kejati DKI proses kasus lain pemeras operator



JAKARTA. Setelah menjadi terpidana 16 bulan atas kasus pemerasan terhadap operator telekomunikasi, kini perkara baru menanti Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny Andrian Kusdayat, atau lebih dikenal dengan Denny AK.

Yang terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah serius memproses kasus lain atas nama Denny AK, atas aduan tiga operator atas perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun ketiga operator yang mengadukan Denny AK adalah PT XL Axiata Tbk, FirstMedia dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ketiga operator tersebut mengadukan Denny ke polisi karena diduga memeras mereka pada 30 April 2012 lalu.


PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Albert Napitupulu, Kejati DKI tengah serius memproses perkara atas aduan tiga operator telekomunikasi tersebut. Albert menyatakan, Kejati DKI telah dan sedang memproses dua perkara atas nama Denny AK.

Untuk perkara pertama, Kejati DKI telah menangani perkara pemerasan atas nama Deni AK. “Perkara ini sudah lama dimajukan ke pengadilan, dan sudah divonis,” kata Albert, di Jakarta, Selasa (10/12).

Untuk perkara Pasal 365 KUHP ini, Deni memang tersangkut kasus pemerasan atas PT Indosat Tbk. Atas dugaan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat, Denny ditangkap dengan sejumlah barang bukti oleh aparat Polda Metro Jaya pada 20 April 2012 lalu. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Denny divonis 16 bulan penjara sejak Oktober 2012 lalu.

Adapun perkara kedua, menurut Albert, Denny diadukan tiga operator atas masalah pencemaran nama baik atau perkara 310 KUHP.

Untuk perkara ini, Kejati DKI telah serius memprosesnya. Namun karena masih ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, maka Kejati DKI meminta kelengkapan dari penyidik kepolisian, beberapa waktu lalu.

“Jadi masih P19 atau surat berisikan petunjuk dari Jaksa peneliti berkas kepada Penyidik untuk dilengkapi agar layak diajukan ke tingkat penuntutan,” tutur Albert kepada KONTAN, Selasa (10/12).

Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, sebelumnya mengaku bahwa berkas perkara Denny AK sudah lengkap (P21).

“Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI," ujar Rikwanto, beberapa waktu lalu.

Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Kepala Sub-Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa barang bukti tambahan yang diserahkan ke Kejati antara lain adalah uang tunai sebesar US$2.000. "Uang itu diduga hasil pemerasan," ujarnya.

Kini, perkara Denny masih harus dilengkapi Penyidik Polda Metro Jaya. Di luar kasus vonis pidana pemerasan dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, Denny juga tercatat beberapa kali mencoba memeras operator telekomunikasi.

Misalnya, saat menjadi anggota Indonesian Telecommunication User Group (IdTUG), dengan mengatasnamakan ID-TUG, Denny mencoba memeras CP yang bekerjasama dengan Indosat.

Ketika itu, Denny mengklaim, ID-TUG memiliki bukti bahwa CP telah melakukan tindakan illegal (proses un-reg yang gagal) dan mengancam akan melaporkan kepada penegak hukum.

Indosat mengkoordinasikan dengan ID-TUG, ternyata tindakan tersebut adalah tindakan pribadi. Menurut pendiri IdTUG Barata Wisnuwardhana, peristiwa ini menjadi salah satu alasan Denny AK dipecat secara tidak hormat dari ID-TUG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan