Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi di PT Brantas Abipraya (PT BA) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan terus berjalan. Menurut Waluyo, proses hukum PT BA di Kejati DKI tidak akan dipengaruhi dengan munculnya dugaan suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. "Proses PT BA masih terus berlanjut," ujar Waluyo, Kamis (23/6/2016). Pada Rabu (22/6/2016) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mendakwa Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno menyuap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Kejati DKI terus usut dugaan korupsi PT Brantas
Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi di PT Brantas Abipraya (PT BA) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan terus berjalan. Menurut Waluyo, proses hukum PT BA di Kejati DKI tidak akan dipengaruhi dengan munculnya dugaan suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. "Proses PT BA masih terus berlanjut," ujar Waluyo, Kamis (23/6/2016). Pada Rabu (22/6/2016) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mendakwa Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno menyuap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.