Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memang sedang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Brantas Abipraya. Waluyo Yahya Kepala Humas Kejati mengaku korupsi yang diduga melibatkan direktur keuangan Brantas terjadi tahun 2011. Waluyo menjelaskan direktur keuangan Brantas diduga tidak dapat bisa mempertanggungjawabkan dana iklan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Asal tahu saja, dana iklan tersebut di bawah Rp 10 miliar. "Saat ini kami masih dalam penyelidikan," katanya, Jumat (1/4). Sekadar informasi, kini Direktur Keuangan Brantas, Sudi Wantoko menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menyuap pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Kejati: Dugaan korupsi PT Brantas pada tahun 2011
Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memang sedang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Brantas Abipraya. Waluyo Yahya Kepala Humas Kejati mengaku korupsi yang diduga melibatkan direktur keuangan Brantas terjadi tahun 2011. Waluyo menjelaskan direktur keuangan Brantas diduga tidak dapat bisa mempertanggungjawabkan dana iklan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Asal tahu saja, dana iklan tersebut di bawah Rp 10 miliar. "Saat ini kami masih dalam penyelidikan," katanya, Jumat (1/4). Sekadar informasi, kini Direktur Keuangan Brantas, Sudi Wantoko menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menyuap pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.