KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (
INAF) dan anak perusahaannya untuk periode 2020-2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat tertanggal 19 September 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah Arief Pramuhanto, Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, yang diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang, hutang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai.
Baca Juga: Indofarma (INAF) Berencana Menjual Aset Untuk Menyelesaikan Restrukrisasi Utang Tersangka kedua adalah GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023. GSR diduga melakukan penjualan produk Panbio kepada PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meski PT Promedik diketahui tidak mampu melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM. GSR juga dituduh memerintahkan tersangka ketiga, CSY, yang merupakan Head of Finance PT IGM, untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna mendukung operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. CSY, yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, juga diduga membuat laporan keuangan yang tampak sehat melalui klaim diskon fiktif. Ia bersama dengan BBE, Manager Finance PT Indofarma Tbk periode 2020-2021, juga diduga mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor seolah-olah terjadi kesalahan transfer.
Baca Juga: Indofarma (INAF) Tunjuk Didi Agus Mintadi Jadi Plt Komisaris Utama Dana tersebut selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga dipakai untuk kepentingan pribadi CSY. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 371 miliar, namun masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto