JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penahanan terhadap Bupati Tegal Agus Riyanto. Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (28/6) lalu. Agus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar. Keterangan ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, dalam keterangan persnya. Bupati tersebut ditahan, seusai menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam. Agus Riyanto lantas meninggalkan kantor Kejati Jateng menuju Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. "Sudah menjadi tersangka sejak lama. Ini merupakan penahanan dalam pelimpahan tahap ke dua," tutur Rachmad melalui sambungan telepon.
Kejati Jawa Tengah jebloskan Bupati Tegal ke penjara karena tindak korupsi
JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penahanan terhadap Bupati Tegal Agus Riyanto. Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (28/6) lalu. Agus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar. Keterangan ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, dalam keterangan persnya. Bupati tersebut ditahan, seusai menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam. Agus Riyanto lantas meninggalkan kantor Kejati Jateng menuju Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. "Sudah menjadi tersangka sejak lama. Ini merupakan penahanan dalam pelimpahan tahap ke dua," tutur Rachmad melalui sambungan telepon.