Kejati Jawa Tengah jebloskan Bupati Tegal ke penjara karena tindak korupsi



JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penahanan terhadap Bupati Tegal Agus Riyanto. Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (28/6) lalu. Agus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Keterangan ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, dalam keterangan persnya.

Bupati tersebut ditahan, seusai menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam. Agus Riyanto lantas meninggalkan kantor Kejati Jateng menuju Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. "Sudah menjadi tersangka sejak lama. Ini merupakan penahanan dalam pelimpahan tahap ke dua," tutur Rachmad melalui sambungan telepon.


Dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara tersebut, Agus dianggap bertanggungjawab terhadap penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal periode 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 2,22 miliar.

Kejati Jateng juga telah menyita dua aset milik Bupati Tegal senilai Rp 1,8 miliar terdiri atas rumah dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan. "Penyidik menyita Rp 1,8 miliar berupa rumah dan alat berat," tandasnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo ini menuturkan, terdapat dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos ini. Keduanya merupakan pejabat daerah kabupaten Tegal, yaitu mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno dan stafnya Budi Haryono.

Saat ini, kedua pejabat daerah Kabupaten Tegal tersebut telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi. Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: