SURABAYA. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyala Matalitti, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka La Nyala tiga kali tidak hadir untuk proses penyidikan di kantor Kejati Jatim. "Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyala terkait dengan kasus tersebut," katanya, Senin (28/3).
Kejati jemput paksa Ketua Umum PSSI La Nyala
SURABAYA. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyala Matalitti, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka La Nyala tiga kali tidak hadir untuk proses penyidikan di kantor Kejati Jatim. "Hari ini tim sudah berangkat untuk melakukan penjemputan paksa ke rumah La Nyala terkait dengan kasus tersebut," katanya, Senin (28/3).