JAKARTA. Kasus kredit macet di Bank DKI yang melibatkan PT Likotama Harum mendapatkan perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kini Kejati telah meningkatkan kasus tersebut dari status penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Namun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo bilang, hingga kini pihaknya belum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Kejati pun sudah memeriksa empat saksi. Sayangnya Waluyo enggan menyebut siapa yang sudah dipanggil. "Yang pasti dari pihak Bank DKI, kalau dari Likotama belum," tambah Waluyo. Walaupun belum menentukan tersangka, namun Kejati mengklaim sudah memiliki alat bukti. Kini Kejati masih butuh waktu guna mendalami alat bukti tersebut dan menunjuk siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini.
Kejati periksa kredit macet Bank DKI
JAKARTA. Kasus kredit macet di Bank DKI yang melibatkan PT Likotama Harum mendapatkan perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kini Kejati telah meningkatkan kasus tersebut dari status penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Namun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo bilang, hingga kini pihaknya belum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Kejati pun sudah memeriksa empat saksi. Sayangnya Waluyo enggan menyebut siapa yang sudah dipanggil. "Yang pasti dari pihak Bank DKI, kalau dari Likotama belum," tambah Waluyo. Walaupun belum menentukan tersangka, namun Kejati mengklaim sudah memiliki alat bukti. Kini Kejati masih butuh waktu guna mendalami alat bukti tersebut dan menunjuk siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini.