KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan, PT Bukit Multi Investama (BMI). Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat mengungkapkan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial AP, SI dan TI," papar Rahmat dalam siaran pers, Kamis (22/6).
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi PTBA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan, PT Bukit Multi Investama (BMI). Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat mengungkapkan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial AP, SI dan TI," papar Rahmat dalam siaran pers, Kamis (22/6).