KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan pada perkara dugaan korupsi Akuisisi Saham anak perusahaan di PTBA yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar, Rabu (23/8/2023). Kedua tersangka ini ialah, Milawarma selaku Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (
PTBA) periode tahun 2011-2016 serta Wakil Ketua Tim akusisi saham PT SBS Nurtima Tobing oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI. "Pada hari ini, penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH, Rabu (23/8/2023).
Vanny menerangkan keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Menengok Klawas Waterpark, Wahana Permainan Air Besutan Grup MIND ID PT Bukit Asam Untuk tersangka Milawarma, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang. Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Vanny penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka. "Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya. Meski telah menetapkan 5 orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi. Menanggapi penetapan status tersangka ini, pihak kuasa hukum menilai Kejati terlalu terburu-buru. Pasalnnya, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim. "Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," kata Syaefullah hamid, kuasa hukum tersangka dalam keterangannya. Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA): Formula Baru HBA Kurangi Gap dengan Harga Jual Riil Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS). Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar. Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS. Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul
Update Terbaru Korupsi Akuisisi Saham PTBA Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Lagi Total Jadi 5 Orang Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto