Kejelasan status SKK Migas menanti revisi UU Migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejelasan pada status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hingga saat ini masih buram.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan kajian terkait status SKK Migas dalam waktu dekat. 

"Ini kami akan mengkaji dalam waktu dekat," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (16/11).


Meski tak merinci, dia memberikan sinyal status SKK Migas akan jadi salah satu bahasan dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Baca Juga: Dirjen Migas siap turun gunung urus metode EOR

Ia mengungkapkan, pihaknya akan banyak melakukan konsultasi terkait RUU Migas.

Sebelumnya, SKK Migas berharap ada kepastian dasar hukum bagi SKK Migas lewat rencana revisi Undang-Undang Migas tersebut.

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengungkapkan, kondisi ini membuat lembaga pengatur hulu migas tersebut terombang-ambing.

"Sekarang SKK Migas tidak punya UU, terombang-ambing tapi Insya Allah kami jalan terus. Kami harapkan ada masukan beri kepastian hukum ke depan," jelas dia dalam diskusi virtual, Jumat (13/11).

Fatar melanjutkan, pihaknya sebelumnya berharap kepastian itu bisa diperoleh lewat UU Cipta Kerja, sayangnya ketentuan itu tidak masuk dalam poin UU tersebut.

Ia berharap, pembahasan revisi UU Migas bisa cepat dirampungkan. Menurutnya, saat ini SKK Migas juga masih menjalankan fungsi mengacu pada Perpres Nomor 9 Tahun 2013 dan juga UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

"UU Migas masih banyak yang kita pakai kecuali badannya harus diubah. Sehingga kami dari SKK Migas induknya akhirnya tidak independen tapi masuk dalam kelembagaan (di bawah) Kementerian ESDM." jelas Fatar.

Baca Juga: UU Migas akan direvisi, SKK Migas berharap ada kepastian status hukum

Hal ini pun dinilai berbeda dengan ketentuan dalam Perpres dimana Kementerian ESDM berperan sebagai pengawas dengan Menteri ESDM sebagai ketua.

Fatar menilai, pemberian kepastian hukum juga bakal berdampak pada long term plan yang telah disusun yakni target produksi 1 juta barel per hari (bph) serta memberikan kepastian bagi para investor.

Selanjutnya: Dirjen Migas siap turun gunung urus metode EOR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari