KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kejora Digital Venturanusa lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan travel, PT Astrindo Satrya Kharisma dan PT Jalan Jalan Nusantara. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU dari pihak pemohon kepada Kejora Digital. Tim kuasa hukum Kejora Digital Venturanusa Hari Wijayanto membeberkan, perkara bermula dari adanya pembelian tiket dengan Astrindo Satrya pada 8 Desember 2017. Kemudian dengan Jalan Jalan Nusantara pada 4 Oktober 2019. Namun, transaksi kerja sama tersebut dilakukan oleh oknum pegawai Kejora Digital, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari Direktur Utama Kejora Digital Venturanusa dalam perjanjian kerja sama layanan travel dengan pihak-pihak pemohon tersebut.
Kejora Digital Venturanusa lolos dari jerat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kejora Digital Venturanusa lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan travel, PT Astrindo Satrya Kharisma dan PT Jalan Jalan Nusantara. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU dari pihak pemohon kepada Kejora Digital. Tim kuasa hukum Kejora Digital Venturanusa Hari Wijayanto membeberkan, perkara bermula dari adanya pembelian tiket dengan Astrindo Satrya pada 8 Desember 2017. Kemudian dengan Jalan Jalan Nusantara pada 4 Oktober 2019. Namun, transaksi kerja sama tersebut dilakukan oleh oknum pegawai Kejora Digital, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dari Direktur Utama Kejora Digital Venturanusa dalam perjanjian kerja sama layanan travel dengan pihak-pihak pemohon tersebut.