KEK Keuangan Bisa Dongkrak Investasi, Ekonom Ingatkan Risiko Tinggi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan sebagai upaya mendorong investasi dan memperkuat posisi Indonesia di industri jasa keuangan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa saat ini proses pengembangan KEK tersebut masih berjalan dan dilakukan bersama mitra internasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan merupakan langkah strategis untuk mendorong Indonesia menjadi pusat jasa keuangan regional. Namun, ia mengingatkan bahwa proyek ini memiliki tingkat kompleksitas dan risiko yang sangat tinggi jika tidak dirancang secara matang.


"Menurut saya, rencana membentuk KEK sektor keuangan adalah gagasan yang strategis, tetapi tingkat kesulitannya sangat tinggi," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Senin (27/4).

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala KSP, Dudung Janji Buka Layanan Laporan 24 Jam Bagi Masyarakat

Menurut Josua, gagasan tersebut tepat karena Indonesia membutuhkan pusat jasa keuangan yang mampu menarik lembaga global, termasuk pengelola dana, family office, perusahaan fintech, hingga manajemen investasi yang selama ini lebih banyak berbasis di Singapura, Hong Kong, atau Dubai. 

Ia menekankan bahwa konsep KEK ini bukan sekadar fasilitas family office, melainkan pembangunan yurisdiksi keuangan baru di dalam negeri.

Model yang dirujuk bahkan menyerupai Dubai International Financial Centre, dengan sistem hukum berbasis common law, regulator khusus, dan peluang kepemilikan asing hingga 100%.

"Jadi, ini bukan proyek kecil, ini adalah upaya membangun yurisdiksi keuangan baru di dalam Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan, manfaat utama KEK keuangan adalah meningkatkan kemampuan Indonesia menarik modal global jangka panjang. 

Dana tersebut berpotensi membiayai berbagai sektor strategis seperti infrastruktur, energi, hilirisasi, hingga transisi energi. Selain itu, KEK juga dinilai dapat memperdalam pasar keuangan domestik dan memperluas produk jasa keuangan.

Lebih lanjut, Josua menyebut KEK ini bisa menjadi katalis diversifikasi ekonomi Indonesia yang selama ini masih bertumpu pada konsumsi, komoditas, dan investasi fisik. Kehadiran pusat keuangan modern diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan bernilai tambah tinggi serta memperkuat posisi Indonesia di kawasan ASEAN.

Namun demikian, ia menggarisbawahi sejumlah risiko besar. Salah satunya adalah potensi KEK hanya menjadi tempat parkir dana tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pembiayaan ekonomi riil.

"Jika insentifnya terlalu fokus pada pajak, kepemilikan asing, dan kemudahan hukum, tetapi tidak disambungkan dengan pembiayaan proyek domestik, maka manfaatnya ke ekonomi Indonesia bisa terbatas," imbuh Josua.

Tidak hanya itu,  risiko lainnya yang muncul adalah celah penghindaran pajak, pencucian uang, dan arbitrase regulasi. Regulasi yang terlalu longgar bisa menjadi celah pihak tidak bertanggung jawab, terutama jika pengawasan kepatuhan lemah.

Menurutnya, reputasi menjadi kunci. Jika kawasan tersebut dipersepsikan sebagai tempat pelarian pajak atau transaksi tidak transparan, justru bisa merugikan Indonesia,

Josua juga menyoroti tantangan dari sisi hukum dan kelembagaan. Indonesia yang menganut sistem hukum sipil harus mengakomodasi model common law yang diusung dalam KEK tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, hingga aparat penegak hukum.

Di sisi lain, faktor makroekonomi juga menjadi penentu. Stabilitas nilai tukar rupiah, konsistensi kebijakan fiskal, dan kepercayaan investor global dinilai sebagai fondasi utama keberhasilan KEK keuangan.

"Jika rupiah masih sangat volatil, premi risiko tinggi, dan pasar meragukan disiplin fiskal, maka investor global mungkin tetap memilih Singapura atau Dubai meski Indonesia memberi insentif besar," terangnya.

Ia menegaskan, tantangan terbesar bukan menarik minat investor di awal, melainkan memastikan adanya substansi ekonomi nyata. Pemerintah perlu menetapkan syarat yang mengikat, seperti kontribusi terhadap pembiayaan proyek domestik, penyerapan tenaga kerja profesional, serta aktivitas bisnis riil di dalam kawasan.

Di sisi lain, insentif tidak boleh terlalu pelit karena Indonesia sedang bersaing dengan pusat keuangan yang sudah matang. 

Oleh karena itu, desain kebijakan harus seimbang, yakni cukup menarik untuk investor, tetapi cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Sebagai solusi, Josua menyarankan agar pengembangan KEK dilakukan secara bertahap. Tahap awal bisa difokuskan pada sektor yang relevan seperti manajemen aset, pembiayaan infrastruktur, keuangan syariah, asuransi hingga teknologi keuangan yang diawasi ketat.

Setelah tata kelola, pengawasan, dan peradilan khususnya terbukti kredibel, cakupannya baru diperluas. Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi yang jelas antara Kemenkeu, BI, OJK, BKPM, PPATK, DJP, dan lembaga peradilan agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan. 

"Tanpa desain kelembagaan yang kuat, KEK ini berisiko menjadi proyek ambisius yang bagus di atas kertas tetapi sulit dipercaya pasar," pungkasnya. 

Baca Juga: Belanja Digenjot Awal Tahun, Wamenkeu Pastikan Defisit APBN Tetap Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News