KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Beleid tersebut diundangkan pada 7 Oktober 2024. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan, KEK tersebut bergerak di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional dengan pengembangan teknologi digital dan diusulkan PT Surya Inter Wisesa (SIW), anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD). Kawasan dengan area sebesar 59,68 hektar ini berlokasi di Kabupaten Tangerang.
KEK Pendidikan dan Kesehatan di Banten Ditargetkan Raih Investasi Rp 18,8 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. Beleid tersebut diundangkan pada 7 Oktober 2024. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan, KEK tersebut bergerak di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan internasional dengan pengembangan teknologi digital dan diusulkan PT Surya Inter Wisesa (SIW), anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai (BSD). Kawasan dengan area sebesar 59,68 hektar ini berlokasi di Kabupaten Tangerang.