KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini salah satunya berisi aturan Kekayaan Intelektual (KI) dapat dijadikan agunan pinjaman di lembaga keuangan bank ataupun non bank. Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan, aturan tersebut menjadi sebuah terobosan bagi industri kreatif dalam hal pembiayaan. Pasalnya pelaku industri kreatif biasa mencari pendanaan dari crowdfunding ataupun di fintech. Dengan adanya PP tersebut menjadi dasar hukum bagi perbankan untuk menyalurkan pinjaman berbasis agunan Kekayaan Intelektual. Ia menilai selama ini, bank cenderung hati-hati dalam pembiayaan dengan agunan berbentuk intangible asset.
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ekonom Sorot Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini salah satunya berisi aturan Kekayaan Intelektual (KI) dapat dijadikan agunan pinjaman di lembaga keuangan bank ataupun non bank. Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan, aturan tersebut menjadi sebuah terobosan bagi industri kreatif dalam hal pembiayaan. Pasalnya pelaku industri kreatif biasa mencari pendanaan dari crowdfunding ataupun di fintech. Dengan adanya PP tersebut menjadi dasar hukum bagi perbankan untuk menyalurkan pinjaman berbasis agunan Kekayaan Intelektual. Ia menilai selama ini, bank cenderung hati-hati dalam pembiayaan dengan agunan berbentuk intangible asset.