KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini salah satunya mengatur tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuagan non bank. Beleid itu mengatur, kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang. Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah yang tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan sudah dikelola baik secara sendiri maupun dialihkan haknya kepada orang lain. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Mandiri Utama Finance, Stanley Setia Atmadja memberikan respons positif atas peraturan pemerintah. Namun, dirinya menilai praktik ini akan lebih cocok di realisasikan di luar industri lembaga pembiayaan.
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, Begini Tanggapan Pemain Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini salah satunya mengatur tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuagan non bank. Beleid itu mengatur, kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang. Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah yang tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan sudah dikelola baik secara sendiri maupun dialihkan haknya kepada orang lain. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Mandiri Utama Finance, Stanley Setia Atmadja memberikan respons positif atas peraturan pemerintah. Namun, dirinya menilai praktik ini akan lebih cocok di realisasikan di luar industri lembaga pembiayaan.