KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini, salah satunya mengatur tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuagan non bank. Dalam hal ini, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif. "Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima Kontan.co.id, Senin (18/7).
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Kata Pelaku Ekonomi Kreatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini, salah satunya mengatur tentang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuagan non bank. Dalam hal ini, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif. "Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima Kontan.co.id, Senin (18/7).